Minggu, 08 April 2012
[New post] UPAH BEKAM : BERAPA BIAYA “JASA BEKAM” ? HALALKAH UPAH MEMBEKAM?| Rasulullah melakukan bekam dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah) SATU DINAR, maka aku (Imam Ahmad) melakukan bekam dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
''''''
My Great Canvas app
Tidak ada komentar:
Posting Komentar