Nyebokin Anak, Apakah Membatalkan Wudhu? Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh   Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh ditanya tentang wanita jika ia menceboki anaknya sedangkan ia dalam keadaan suci apakah wajib baginya untuk berwudhu lagi? Jawaban: Jika seorang wanita menceboki bayi laki-lakinya atau bayi perempuannya dan menyentuh kemaluannya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu, ia cukup [...]

Read more of this post