Kamis, 08 Desember 2011
[New post] (LENGKAP) HUKUM “NIKAH BEDA AGAMA” MENURUT ISLAM | Syarat Nikah Beda Agama:Pernikahan laki-laki non muslim dengan seorang muslimah, Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita musyrikah (hindu,budha,dll) atau yang tidak punya agama/atheis, Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab (yahudi atau nasrani/kristen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
''''''
My Great Canvas app
Tidak ada komentar:
Posting Komentar