Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?  Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah Soal      : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)? Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullahmengatakan, "Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau [...]

Read more of this post