Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal? Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah Soal : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)? Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullahmengatakan, "Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau [...]
Read more of this post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar