Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita) Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullaahu   Fadhilatusy Syaikh ditanya: Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu. Beliau menjawab: Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika [...]

Read more of this post